Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 104 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 104 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pelaporan data transaksi usaha wajib secaraelektronik khususnya pada Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha wajib pajak;
- bahwa pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 104 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang No 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun2019, permendagri No 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kapuas Hulu No 8 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum;
pelaporan data transaksi usaha;
sistem pelaporan secara elektronik;
hak dan kewajiban;
larangan;
mekanisme pelaporan;
bon penjualan;
pengawasan;
pembayaran;
pembiayaan;
ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 104 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.