Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 106 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang aktif dan efisien di lingkungan Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu menerapkan Manajemen Resiko;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Resiko Pengadaaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 106 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang No 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No 5 Tahun 1999,
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
- PerLKPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015,
- PerLKPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018,
- PerLKPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018,
- PerLKPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Kapuas Hulu No 16 Tahun 2019,
- Peraturan Bupati Kapuas Hulu No 16 Tahun 2018,
- Peraturan Bupati Kapuas Hulu No 72 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum;
strategi penerapan manajemen resiko;
proses manajemen resiko;
evaluasi dan pelaporan;
ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 106 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.