Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Memperpanjang Atau Tidak Memperpanjang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
14 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Tata Cara Memperpanjang Atau Tidak Memperpanjang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2012
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
BD.2012/NO.14, TBD No.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.