Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi dana Desa dan dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat 92) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, PP No.60 Tahun 2014, diubah PP No.8 Tahun 2016, Permendagri No.18 Tahun 2018, Permen Keu No.205/PMK.07/2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.5 Tahun 2019, Perbup Kapuas Hulu No.105 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Belanja Lainnya; Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa; Pelaporan Alokasi Dana Desa; Ketentuan Penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengalokasian Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pelaporan Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2020