Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerha Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efesien dan efektif serta dapat dipertanggung jawabkan dalam pencapaian kinerja yang berorientasi hasil diperlukan sistem yang mengatur dalam proses perencanaan, pengukuran dan pelaporan, serta dalam rangka menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan akuntabilitas kinerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999,
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007,
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2011.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Evaluasi, Pengelolaan Data Kinerja, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.