Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa

ABSTRAK

  • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.60 Tahun 2014, diubah PP No.8 Tahun 2016, PerPres No. 106 Tahun 2007, diubah PerPres No.157 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.44 Tahun 2016, Peremdagri No.20 Tahun 2018, Perlem kebijakan pengadaan Barang/jasa Pemerintah No.4 Tahun 2007, Perlem kebijakan pengadaan Barang/jasa Pemerintah No.12 Tahun 2019.
  • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020

EntitasPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Kapuas Hulu)
Nomor19 Tahun 2020
Tahun2020
TentangTata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa
Tanggal Ditetapkan30 Maret 2020
Tanggal Diundangkan31 Maret 2020
Berlaku Tanggal31 Maret 2020
Sumber

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar