Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan daerah;
  2. bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu memiliki beban kerja dan resiko kerja dalam penegakan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat agar semua elemen masyarakat dapat melaksanakan aktivitas dengan baik lancar dan aman

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  7. Peraturan Bupati Kab. Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2008

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tunjangan khusus satuan polisi pamong praja, cara penghitungan tunjangan khusus satuan polisi pamong praja, mekanisme pembayaran tunjangan khusus satuan polisi pamong praja dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2017

Berlaku Tanggal
01 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.2, TBD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar