PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan daerah;
- bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu memiliki beban kerja dan resiko kerja dalam penegakan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat agar semua elemen masyarakat dapat melaksanakan aktivitas dengan baik lancar dan aman
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Bupati Kab. Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tunjangan khusus satuan polisi pamong praja, cara penghitungan tunjangan khusus satuan polisi pamong praja, mekanisme pembayaran tunjangan khusus satuan polisi pamong praja dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.