Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melakukan peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, serta sesuai Surat edaran Menteri dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non Cash) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, maka perlu dilakukan percepatan pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
  2. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan pembayaran transaksi non tunai dalam pendapatan dan belanja daerah, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dipandang perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014, diubah Undang-Undang No.9 Tahun 2015,
  5. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007,
  6. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015, diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 tahun 2018.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Azas dan Tujuan;
Jenis Transaksi Non Tunai, Pengecualian dan Batasan uang Tunai untuk Kegiatan Operasional;
Mekanisme Penerimaan dalam Sistem Transaksi Non Tunai;
Mekanisme Pengeluaran dalam Sistem Transaksi Non Tunai;
Pembiayaan dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
2 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
09 Januari 2020
Berlaku Tanggal
09 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.2, LL Kab. Kapuas Hulu: 12 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.96 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.