Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan pegawai negeri sipil berdasrkan sistem prestasi kerja dan sistem karier akan dilakukan penilaian kinerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU Nomor 27 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, diubah PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 3 dan penghapusan lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 44 tahun 2017.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.