Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 20 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 20 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 tahun 2013,
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No.16 Tahun 2013,
  16. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 31 Tahun 2013.

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Kedudukan dan Fungsi, Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
20 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
30 Mei 2014

Berlaku Tanggal
30 Mei 2014

Sumber
BD.2014/NO.20, TBD No.20, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (106.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar