Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuandimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009.

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi Keuangan Daerah, Susunan dan Ruang Lingkup, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
23 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
24 Juni 2014

Berlaku Tanggal
01 Januari 2015

Sumber
BD.2014/NO.23, TBD No.23, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (114.21 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 23 Tahun 2014

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar