PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaporkan kekayaannya dan untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum;
penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
tim pengelola laporan harta kekayaan penyelenggara Negara;
sanksi;
tata cara penjatuhan sanksi;
penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.