Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/jasa Pemerintah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas batang/jasa pemerintah, diperlukan penilaian terhadap penyediaan barang/jasa pemerintah atas pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, itikad baik, dan akuntabel;
  2. bahwa agar proses penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014, diubah Undang-Undang No.9 Tahun 2015,Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
  4. PerPres No.16 Tahun 2018,
  5. PerLem kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.9 Tahun 2018,
  6. Perlem Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.17 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
26 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/jasa Pemerintah

Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2020

Berlaku Tanggal
05 Juni 2020

Sumber
BD.2020/NO.26, LL Kab. Kapuas Hulu: 28 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.6 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar