Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2022

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Melalui Jalura Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung Sumber Daya Manusia Aparatur melalaui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian Tugas Belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38Tahun 2017 tentang Standar Kompentensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
  6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompentensi Pegawai Negeri Sipil
  7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.

1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Perencanaan Tugas Belajar 5. Jenis Pendanaan, Jenjang, Program, Dan Jangka Waktu 6. Persyaratan 7. Prosedur Dan Tata Cara 8. Kewenangan 9. Hak Dan Kewajiban 10. Pembatalan Dan Pemberhentian 11. Sanksi 12. Monitoring Dan Evaluasi 13. Sistem Informasi Tugas Belajar 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
26 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Pedoman Pengembangan Kompetensi Melalui Jalura Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Ditetapkan Tanggal
18 April 2022
Diundangkan Tanggal
18 April 2022
Berlaku Tanggal
18 April 2022
Sumber
BD.2022/No.26

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dinyatakan tetap berlaku sepanjang menyangkut pedoman kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan pencatuman gelar/peningkatan pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu .

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (14.18 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.