Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
29 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu
Ditetapkan Tanggal
24 September 2012
Diundangkan Tanggal
25 September 2012
Berlaku Tanggal
25 September 2012
Sumber
BD.2012/NO.309, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (152.35 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.