Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Pemeliharaan Infrastruktur Keciptakaryaan pada Dinas Cpta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya Kabupaten Kapuas Hulu dimana ditetapkan pada Dinas Cipta Karya dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT);

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
  9. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 57,
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008,
  12. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 34 Tahun 2008.

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan Dan Tugas Dan Fungsi, Tugas Pokok dan Fungi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
29 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pembentukan Unit Pemeliharaan Infrastruktur Keciptakaryaan pada Dinas Cpta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2014

Sumber
BD.2014/NO.29, TBD No.29, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (108.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar