Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 30 Tahun 2014

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 30 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan pemungutan Pajak Hiburan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 30 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002,
  5. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  11. Peraturan Pemerintah No.135 Tahun 2000,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000,
  13. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010,
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011,
  19. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 27 Tahun 2008.

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tujuan, Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan, Tata Cara dan Dasar Penghitungan Pajak, Pemungutan Pajak, Penagihan, Bon Penjualan (Bill), Pembukuan Pemeriksaan dan Pengawasan, Keberatan dan Banding, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
30 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2014

Sumber
BD.2014/NO.30, TBD No.30, LL KAB. KAPUAS HULU: 37 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (311.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar