Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Bunut Hilir Dengan Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintah dan memberikan kepastian hukum batas wilayah kerja Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Bunut Hilir dengan Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 33 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014, diubah Undang-Undang No.9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014, diubah Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.76 Tahun 2012 ,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
33 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Bunut Hilir Dengan Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
30 Juni 2020
Berlaku Tanggal
30 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.33, LL Kab. Kapuas Hulu: 11 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.