Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014, diubah Undang-Undang No.9 Tahun 2015,
  4. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014, diubah Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019,
  5. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014, diubah Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015, diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Standar Biaya;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2020

Berlaku Tanggal
09 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.4, LL Kab. Kapuas Hulu: 14 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.4 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar