Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja dan Pembiyaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, mengamanatkan bendahara pengeluaran oejabat pengelolaan keuangan daerah bertugas untuk menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh pengeluaran pejabat pengelola keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu disusun mekanisme pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja hibah,belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil dan belanja tak terduga; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja dan Pembiayaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014, UU No 33 Tahun 2004, PP No 55 Tahun 2005, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 20 Tahun2018, Permendagri No 55 Tahun 2008, Permendagri No 32 Tahun 2011, PermenkeuNo 50 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; tugas dan fungsi; kewenangan dan tanggung jawab; ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 41 Tahun 2019