Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Ketentuan dan Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 43 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengeluaran biaya perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 43 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri N. 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Ketentuan dan Standar Satuan Biaya perjalanan dinas, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.