Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 44 Tahun 2014

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 44 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 44 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012,
  10. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/ Menkes/ PB/ I/ 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011.

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup KTR, Tanda larangan Merokok, Pengawasan KTR, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
44 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
18 November 2014

Diundangkan Tanggal
19 November 2014

Berlaku Tanggal
19 November 2014

Sumber
BD.2014/NO.44, TBD No.44, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (156.56 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 44 Tahun 2014

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar