Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 46 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Karya Baru Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 46 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Karya Baru Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 46 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016,
  7. Peraturan Daerah Kab. Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2009

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum;
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Karya Baru Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu;
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Karya Baru Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
46 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Karya Baru Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu

Ditetapkan Tanggal
12 September 2018

Diundangkan Tanggal
13 September 2018

Berlaku Tanggal
13 September 2018

Sumber
BD.2018/NO.46, TBD No.46, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 46 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar