Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah pada Bagian Pengadaan Barang/jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelola pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang baik, perlu mengatur kode etik penyelenggaraan layanan pengadaan barang/jasa pada bagian pengadaaan barang/jasa secretariat daerah kabupaten Kapuas hulu sebagai dasar dalam menjalankan tugas; Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014Pp No 42Tahun 2004, PP No 53 Tahun 2010, PP No 11 Tahun 2017, Perpres No 16 Tahun 2018, Permendagri No 112 Tahun 2018, PerkaLKPP No 14 Tahun 2018, Perbup Kapuas Hulu No 45 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; prinsip pengadaan barang/jasa; kode etik;komite etik; pemeriksaan keputusan; secretariat komite etik; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 53 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kapuas Hulu) |
Nomor | 53 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah pada Bagian Pengadaan Barang/jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu |
Tanggal Ditetapkan | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Diundangkan | 11 Oktober 2019 |
Berlaku Tanggal | 11 Oktober 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 53 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.