Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penghitungan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas
ABSTRAK
a. bahwa untuk kelancaran operasional dan pemeliharaan air minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas serta peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk dilakukan peninjauan kembali atas tarif air minum; b. bahwa dalam rangka menjamin transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi serta efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan operasional Perusahaan Daerah Air Minum maka perlu adanya pedoman dalam perhitungan tarif air minum; c. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta memperhatikan perkembangan kondisi dan kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Kapuas, maka perlu mengganti Keputusan Bupati Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas yang dianggap tidak releavan dan tidak memenuhi biaya produksi air minum saat ini; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perhitungan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kapuas Nomor 15 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Kapuas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kapuas Nomor 15 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Kapuas.
a. objek dan subjek tarif; b. kelompok pelanggan yang dikenakan tarif; c. tarif air minum; d. perhitungan rekening air; e. tarif non air minum; f. pemeriksaan dan penelitian meter air; g. kran umum dan hidran umum; h. sanksi administrasi; dan i. pemutusan berlangganan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2020