Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Badan Pengeolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas serta perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
  2. bahwa dalam rangka penyesuaian tingkat beban kerja dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas maka – dirasa perlu untuk dilakukan penyesuaian kriteria pemberian tambahan penghasilan bahwa Peraturan Bupati Kapuas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas beserta perubahannya dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Kapuas . tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
11

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Badan Pengeolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2017

Berlaku Tanggal
18 Mei 2017

Sumber
BD.2017/11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar