Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Mantangai Dengan Kecamatan Timpah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa perlu dilakukan penetapan batas wilayah kecamatan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Tentang Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Timpah Tanggal 11 Desember 2017;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Timpah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:
000
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kapuas Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas.