PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas di lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
bahwa Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendapatan Kabupaten Kapuas dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kapuas dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Kapuas tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas.
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
18 Mei 2018
Berlaku Tanggal
18 Mei 2018
Sumber
BD.2017/12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: