PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanan Teknis Daerah dan Badan perlu diadakan penyesuaian. Sebagai pelaksana ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kapus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Dinas Dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-undang Nomor 1 tahun 2004
- Undang-undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-undang Nomor 12 tahun 2011
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.010/8/2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2016
- Peraturan Bupati Kapuas Nomor 49 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN ;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI ;
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI ;
BAB V KELOMPOK JABATAN ;
BAB VI TATA KERJA;
BAB VII KEPEGAWAlAN DAN ESELON ;
BAB VIII PEMBIAYAAN ;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.