Peraturan Bupati Kapuas Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 41 Tahun 2019
Jumlah atau besaran ADD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.118.934.954.000,00 (Seratus Delapan Belas Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah), dengan jumlah Desa di Kabupaten Kapuas penerima ADD sebanyak 214 Desa.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kapuas Nomor 13 Tahun 2020