PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah Kabupaten dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten dan dalam menyelenggarakan PTSP tersebut Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Perbup Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
12 Juni 2017
Berlaku Tanggal
12 Juni 2017
Sumber
BD.2017/14
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Download Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: