PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Kapuas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah berdasarkan alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten. Dalam Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati.