PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Mantangai Dengan Kecamatan Dadahup
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa perlu dilakukan penetapan batas wilayah kecamatan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Dadahup Tentang Batas Kecamatan Tanggal 7 Maret 2017;
bahwa berdasarkan pasal 9 pada ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahanan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Dadahup.