Peraturan Bupati Kapuas Nomor 25 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penjabatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kapuas Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/102/2017 tentang Penetapan Daftar Penerimaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, Besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas ditetapkan untuk 543 Sekolah dan 53.234 siswa;
  2. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penggangaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta PertanggungJawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tanggal 11 Januari 201, agar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dialokasikan dalam APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017;
  3. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan pada Tanggal 20 Januari 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
25

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penjabatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2017

Berlaku Tanggal
22 Mei 2017

Sumber
BD.2017/25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar