PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penjabatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/102/2017 tentang Penetapan Daftar Penerimaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, Besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas ditetapkan untuk 543 Sekolah dan 53.234 siswa;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penggangaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta PertanggungJawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tanggal 11 Januari 201, agar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dialokasikan dalam APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan pada Tanggal 20 Januari 2017.
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penjabatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
22 Mei 2017
Berlaku Tanggal
22 Mei 2017
Sumber
BD.2017/25
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: