PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layananan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkanna pola pengelolaan keuangan badan Layanan Umum Daerah Pada Unit kerja Pusat Kesehatan Masyarakat di kabupaten, mka untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan kesehatan di puskesmas perlu menyusun tarif;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum daerah menyebutkan bahwa tarif layanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Nomor 29 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tarif Pelayanan;
Bab III Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif ;
Bab IV Tata Cara Pemungutan;
Bab V Keringanan Dan Pembebasan Tarif layanan;
Bab VI Pemanfaatan Pendapatan;
Bab VII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Nomor 29 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.