Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah ditetapan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Kapuas telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01/MENKES/339/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar diWilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 ; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 ; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/339/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19; b. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaranCOVID-19; c. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19; dan d. Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020