PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Kapuas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 43 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa meningkatkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan komitmen global, nasional dan daerah Kapuas yang merupakan aset yang sangat berharga bagi bangsa dan negara Indonesia. Untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan produktif diperlukan status gizi yang optimal, dengan cara melakukan perbaikan gizi, sarana air bersih, kesehatan lingkungan, dan ketersediaan pangan lokal secara terus-menerus, seimbang dan komperhensif. Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi anak di bawah lima tahun utamanya 1000 Hari Pertama Kehidupan. Untuk mendapatkan gizi sehat dan seimbang merupakan hak setiap anak Indonesia guna memperbaiki tingkat kehidupan dan kesejahteraan yang harus di lindungi dan dipenuhi oleh negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Gangguan kesehatan anak di bawah lima tahun akibat kekurangan gizi dan stanting masih banyak terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kapuas sehingga harus dilakukan percepatan upaya perbaikan gizi. Pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk menurunkan angka stanting, gizi kurang dan gizi buruk pada anak balita didaerahnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Nomor 43 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.