PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018;