Peraturan Bupati Kapuas Nomor 9 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kapuas Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah Kabupaten dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten dan dalam menyelenggarakan PTSP tersebut Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas. Terdapat perubahan dalam perizinan yang dilimpahkan kepada DPMPTSP Kabupaten Kapuas sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Bupati Kapuas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
9

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas

Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018

Berlaku Tanggal
04 Juni 2018

Sumber
BD.2018/9

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Download Peraturan Bupati Kapuas Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar