PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah Kabupaten dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten dan dalam menyelenggarakan PTSP tersebut Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas. Terdapat perubahan dalam perizinan yang dilimpahkan kepada DPMPTSP Kabupaten Kapuas sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Bupati Kapuas.
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2018
Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018
Berlaku Tanggal
04 Juni 2018
Sumber
BD.2018/9
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Download Peraturan Bupati Kapuas Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: