Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyerahan Lahan Pemakaman dari Pemegang Perumahan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna melaksanakan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyerahan Lahan Pemakaman Dari Pengembang Perumahan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyediaan lahan pemakaman, penyerahan lahan pemakaman, pencatatan administrasi lahan pemakaman, sanksi administratif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
10 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Penyediaan dan Penyerahan Lahan Pemakaman dari Pemegang Perumahan

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2020

Berlaku Tanggal
30 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (321.77 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar