PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Efektif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka kemampuan keuangan daerah Kabupaten Karanganyar pada tahun anggaran 2020 ini termasuk dalam kelompok sedang, sehingga Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diubah kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Efektif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2019
Berlaku Tanggal
23 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.103
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: