Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 104 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Serta Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 104 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri .Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu menè
  2. tapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susurian Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Keija serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 104 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Susunan organisasi Sekretariat DPRD té
rdiri dari:
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Umum dan Keuangan, terdiri dari:
1. Sub Bagian Program dan Keuangan;
2. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, dan
3. Sub Bagian Rumah Tangga. c. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, terdiri dari:
1. Sub Bagian Kajian Perundang-Undangan;
2. Sub Bagian Persidangan dan Risalah, dan
3. Sub Bagian Humas, Protokol dan Publikasi. d. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, terdiri dari:
1. Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran;
2. Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan, dan
3. Sub Bagian Keijasama dan Aspirasi. e. Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dan melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
104 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Serta Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2020

Berlaku Tanggal
14 Desember 2020

Sumber
BD 2020/ No. 104

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (413.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar