Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 104 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 104 Tahun 2020 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Susunan organisasi Sekretariat DPRD té
rdiri dari:
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Umum dan Keuangan, terdiri dari:
1. Sub Bagian Program dan Keuangan;
2. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, dan
3. Sub Bagian Rumah Tangga. c. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, terdiri dari:
1. Sub Bagian Kajian Perundang-Undangan;
2. Sub Bagian Persidangan dan Risalah, dan
3. Sub Bagian Humas, Protokol dan Publikasi. d. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, terdiri dari:
1. Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran;
2. Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan, dan
3. Sub Bagian Keijasama dan Aspirasi. e. Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dan melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.