Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan menyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  2. bahwa Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
  10. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019
  16. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan, pendanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
11 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2020

Berlaku Tanggal
30 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (561.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar