PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan menyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan;