Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Satu Data Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan data yang akurat dan akuntabel perlu adanya dukungan pengaturan dalam pengelolaan data té
- rpadu di Kabupaten Karanganyar;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan data daerah diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari dan antara Perangkat Daerah/Institusi lainnya;
- bahwa agar pengelolaan satu data daerah dapat terkoordinasi dengan baik, perlu diatur sistem pengelolaannya;
- bahwa untuk berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Bupati perlu mengatur tentang W alidata tingkat daerah, Walidata pendukung, Produsen Data, dan Sekretariat Satu Data Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 14 Tahun 2008
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
- Perka BPS No 9 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab Karanganyar No 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan Satu Data Daerah, Sekretariat Satu Data Daerah, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Koordinasi, Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.