PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Satu Data Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan data yang akurat dan akuntabel perlu adanya dukungan pengaturan dalam pengelolaan data té
rpadu di Kabupaten Karanganyar;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan data daerah diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari dan antara Perangkat Daerah/Institusi lainnya;
bahwa agar pengelolaan satu data daerah dapat terkoordinasi dengan baik, perlu diatur sistem pengelolaannya;
bahwa untuk berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Bupati perlu mengatur tentang W alidata tingkat daerah, Walidata pendukung, Produsen Data, dan Sekretariat Satu Data Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Daerah;