Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 13 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Karanganyar diperlukan peningkatan upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat;
  2. bahwa pelaksanaan upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat memerlukan dukungan pembiayaan, salah satunya melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan UPT Puskesmas;
  3. bahwa guna meningkatkan mutu pelaksanaan, efisiensi dan efektifitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan U PT Puskesmas serta kesesuaian dengan ketentuan perundangan, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
13

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2019

Berlaku Tanggal
16 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.13

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. peraturan Bupati Karangnyar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusun Non Fisik Bidang Kesehatan

Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar